Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian sebelumnya telah dilangsungkan secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Hal ini berarti, meskipun mereka telah mengikat janji suci di hadapan saksi dan keluarga, status pernikahan mereka belum diakui oleh hukum negara. Untuk mengatasi hal ini, pasangan tersebut mengajukan permohonan itsbat nikah agar dapat memperoleh buku nikah yang sah.
Sidang itsbat nikah, yang pertama kali dijadwalkan pada 4 November 2024, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran kedua belah pihak. Sidang ini kemudian dijadwalkan ulang pada 18 November 2024. Kehadiran dalam sidang ini sangat penting, karena tanpa buku nikah, pasangan ini akan menghadapi berbagai kendala administratif dan hukum di masa depan, seperti dalam pengurusan dokumen keluarga, hak waris, dan legalitas anak.
Proses itsbat nikah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pernikahan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Agama akan memeriksa seluruh dokumen dan kesaksian yang diperlukan untuk mengesahkan pernikahan ini. Setelah proses ini selesai, mereka akan menerima buku nikah yang merupakan bukti sah pernikahan di mata hukum.
Kisah Mahalini dan Rizky Febian ini menjadi pengingat bagi pasangan lain yang menikah secara agama untuk segera mengurus pencatatan pernikahan mereka. Hal ini tidak hanya penting untuk keabsahan di mata hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak serta keturunan mereka di masa depan.
Dengan hadirnya mereka dalam sidang itsbat nanti, diharapkan semua proses dapat berjalan lancar dan mereka dapat segera menjalani kehidupan berumah tangga dengan status hukum yang jelas dan diakui negara. Ini adalah langkah penting bagi pasangan tersebut untuk memastikan bahwa cinta dan komitmen mereka juga diakui di mata hukum serta masyarakat.